Kewajiban Bela Negara : Nilai-Nilai, Konsep Beserta Kepemimpinan Bela Negara

YOK BELA NEGARA!!!




DEFINISI BELA NEGARA    

    Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 

ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap 

warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 

Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa 

Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara 

terkait etar dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita 

bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 

yakni : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah 

Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan 

bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan 

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasca Proklamasi 

kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya 

bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yan 

dating dari dalam negeri atau luar negeri. Berkat tumbuhnya karakter 

bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam 

konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi 

kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil 

mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia berjuang tanpa tanpa henti sejak melawan 

kolonial Belanda dan pasukan sekutu, serta mengatasi berbagai konflik 

dalam negeri yang datang silih berganti dengan banyak korban jiwa. 

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 

2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa “Upaya Bela Negara” 

adalah “sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya 

kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin 

kelangsungan hidup bangsa dan negara”. Upaya bela negara, selain 

sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap 

warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung 

jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Oleh karena itu, secara definisi Bela Negara sendiri sebenarnya 

merupakan :

1. Jiwa kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam 

menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara;

2. Kewajiban dasar manusia; dan

3. Kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan 

penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam 

pengabdian kepada negara dan bangsa, yang ketika diwujudkan 

dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan 

kehormatan tersebut menjelma menjadi “Upaya Bela Negara”.


NILAI-NILAI DASAR BELA NEGARA


1. Cinta Tanah Air

Cinta merupakan perasaan (rasa) yang tumbuh dari hati yang paling 

dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan 

Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami 

Indonesia secara utuh meliputi :

• Pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia

• Potensi sumber daya alam

• Potensi sumber daya manusia, serta

• Posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan 

keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa yang merupakan 

anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.

Dengan memahani keberadaan Indonesia seutuhnya, akan 

menumbuhkan nilai-nilai dasar bela negara sebagai rasa bangga sebagai 

bangsa pejuang, rasa memiliki sebagai generasi penerus, dan rasa 

bertanggung jawab sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang 

Maha Esa. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara 

Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar 

kekuatan bangsa dan negara yang siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-

cita nasional.


2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu 

ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan 

nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman di 

lingkungan masing-masing serta sikap kesadaran bernegara yang 

menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik 

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 

Tahun 1945. Untuk menumbuhkan sikap kesadaran berbangsa dan 

bernegara yang merdeka dan berdaulat di antara negara-negara lainnya di 

dunia, perlu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi 

kebangsaan yang meliputi :

• Wawasan Nusantara

• Ketahanan Nasional

• Kewaspadaan Nasional

• Dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.

Dengan memahami konsepsi kebangsaan yang dianut oleh bangsa 

Indonesia, diharapkan akan melahirkan sikap bela negara yang menjunjung 

tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan banga berbasis pada sikap 

nasionalisme dan patriotisme untuk memperkokoh ketahanan nasional 

yang berwawasan Nusantara. Ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal merupakan potensi bangsa dan negara yang dahsyat dalam 

mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk AGTH, baik yang datang 

dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebagai wujud dari kewaspadaan 

nasional. Dengan sikap sadar bela negara akan memperkokoh persatuan 

dan kesatuan bangsa sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia dalam 

menjamin keutuhan NKRI sepanjang zaman.


3. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh 

dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia 

yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Pasca Proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang kali 

peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI, namun berbagai 

bentuk ancaman tersebut dapat diatasi, berkat kesetiaan rakyat Indonesia 

terhadap ideology Pancasila.

Untuk membangun kesetiaan iap warga negara terhadap ideologi 

Pancasila perlu memahami berbagai faktor yang turut mempengaruhi 

berkembangnya pengalaman nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai bagian 

dari nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi :

• Penegakkan disiplin

• Pengembangan etika politik, dan

• Sistem demokrasi, serta

• Menumbuhkan taat hukum.

Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi 

negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam 

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan 

bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia 

berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.


4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dan 

mempertahankannya hingga saa ini, adalah berkat tekad para pejuang 

bangsa yang rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Sikap rela 

berkorban telah menjadi bukti sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia 

diperoleh dengan perjuangan yang tulus tanpa pamrih dari seluruh 

kekuatan rakyat melawan colonial belanda dan kelompok yang anti kepada 

NKRI. Dengan semangat pantang menyerah, para pejuang bangsa maju ke 

medan perang, baik perang fisik militer maupun perang diplomasi untuk 

mencapai kemenangan.

Untuk membangunsikap rela berkorban untuk bangsa dan negara 

tiap warga negara perlu memahami beberapa aspek yang meliputi :

• Konsepsi jiwa;

• Semangat dan nilai juang 45 (JSN 45);

• Tanggung jawab etik;

• Moral dan konstitusi; serta

• Sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas 

kepentingan pribadi atau golongan. 

Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat 

membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang 

kuat, kokoh dan handal dan menyukseskan pembangunan nasional 

berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.


5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara

Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan 

sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai 

dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di 

lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada 

dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara 

berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti 

nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya dalam 

mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk AGHT melalui berbagai 

tindakan dalam bentuk sederhana hingga yang besar. Sesungguhnya tiap 

warga negara telah melakukan tindakan bela negara dalam berbagai aspek 

yakni : aspek demografi, geografi, sumber daya alam dan lingkungan, 

ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan aspek pertahanan 

keamanan.


6. Semangat untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, 

Adil dan Makmur.

Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap 

dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan 

untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sikap dan tekad bersama merupakan 

kekuatan untuk mencapat cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam 

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni : melindungi segenap bangsa 

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan 

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pada dasarnya bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka, 

berdaulat dan berkeadilan, memberantas kemiskinan dan kebodohan serta 

mendambakan perdamaian dunia yang damai.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam semangat kebangsaan 

merupakan energi potensial yang tinggi dari bangsa Indonesia dan akan 

berdaya guna secara efektif jika digunakan dengan semangat kebangsaan 

dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan 

kelompok. Dengan semangat yang tinggi berlandaskan sikap dan tekad 

yang membara akan mampu mendayagunakan seluruh potensi sember 

daya nasional dan kearifan lokal dengan memperhatikan secara sungguh-

sunguh berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang timbul sesuai 

dengan perkembangan zaman. Kearifan lokal merupakan rujukan nilai-nilai 

peradaban bangsa Indonesia yang dapat digunakan untuk mendorong 

akselerasi pembangunan ketahanan nasional dan menyukseskan 

pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur.


KONSEP DAN PRINSIP KEPEMIMPINAN BELA NEGARA 

a. Konsep Kepemimpinan Bela Negara

     Kepemimpinan bela negara adalah kepemimpinan yang dilandasi keteladanan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai bela negara, yakni cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban, dan meyakini Pancasila sebagai ideology negara. Nilai-nilai tersebut telah ditandai sebagai atribut warga negara yang baik (good citizenship), sekaligus sebagai karakter yang akan menentukan kualitas kepemimpinan. Keteladanan menjadi karakter pembentuk kualitas kepemimpinan beala negara. Meski turut dibentuk oleh atribut yang lain, karakter telah ditandai sebagai jiwa kepemimpinan yang penting. Setelah menyelidiki faktor-faktor kunci yang menentukan kepemimpinan Presiden Amerika yang dinilai hebat pada zamannya, Newell (tanpa tahun : 318) menyebut karakter sebagai salah satu faktor yang membentuk jiwa kepemimpinan, “character trumps brains – or at least formal education”. Sebagai salah satu jiwa kepemimpinan, karakter dinilai lebih menentukan disbanding otak, atau sekurang-kurangnya pendidikan formal, dalam menentukan keberhasilan seorang pemimpin. 

b. Prinsip Kepemimpinan Bela Negara

     Prinsip utama kepemimpinan bela negara adalah integritas moral dan etika. Integritas moral dalam kepemimpinan bela negara akan 23 menghadirkan sosok pemimpin yang menjadi teladan. Keteladanan inilah yang memberinya legitimasi moral dalam mengarahkan dan mewujudkan kecintaan warga negara kepada NKRI. Integritas moral kepemimpinan bela negara menghadirkan pemimpin yang memberi pengaruh bukan karena gemar memerintah, tajam dalam mengkritik, dan mahir mencari kesalahan, melainkan pemimpin yang memberikan pengaruh karena tindakannya tidak tercela dan daya juangnya yang tak mengenal batas. Integritas moral dan etika sebagai prinsip kepemimpinan bela negara akan menciptakan iklim dimana orang akan terbiasa melakukan hal-hal yang benar, bukan membenarkan hal-hal yang biasa dilakukan.



Oleh ; Hanafilah Chayatul Fatihah / 19012010234

BelaNegara F012 

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPEMIMPINAN BELA NEGARA