Kewajiban Bela Negara : Nilai-Nilai, Konsep Beserta Kepemimpinan Bela Negara
YOK BELA NEGARA!!!
DEFINISI BELA NEGARA
Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa
Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara
terkait etar dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita
bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yakni : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasca Proklamasi
kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya
bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yan
dating dari dalam negeri atau luar negeri. Berkat tumbuhnya karakter
bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam
konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi
kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil
mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia berjuang tanpa tanpa henti sejak melawan
kolonial Belanda dan pasukan sekutu, serta mengatasi berbagai konflik
dalam negeri yang datang silih berganti dengan banyak korban jiwa.
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa “Upaya Bela Negara”
adalah “sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara”. Upaya bela negara, selain
sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung
jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Oleh karena itu, secara definisi Bela Negara sendiri sebenarnya
merupakan :
1. Jiwa kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara;
2. Kewajiban dasar manusia; dan
3. Kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa, yang ketika diwujudkan
dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan
kehormatan tersebut menjelma menjadi “Upaya Bela Negara”.
NILAI-NILAI DASAR BELA NEGARA
1. Cinta Tanah Air
Cinta merupakan perasaan (rasa) yang tumbuh dari hati yang paling
dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami
Indonesia secara utuh meliputi :
• Pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia
• Potensi sumber daya alam
• Potensi sumber daya manusia, serta
• Posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan
keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa yang merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Dengan memahani keberadaan Indonesia seutuhnya, akan
menumbuhkan nilai-nilai dasar bela negara sebagai rasa bangga sebagai
bangsa pejuang, rasa memiliki sebagai generasi penerus, dan rasa
bertanggung jawab sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara
Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar
kekuatan bangsa dan negara yang siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-
cita nasional.
2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu
ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan
nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman di
lingkungan masing-masing serta sikap kesadaran bernegara yang
menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Untuk menumbuhkan sikap kesadaran berbangsa dan
bernegara yang merdeka dan berdaulat di antara negara-negara lainnya di
dunia, perlu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi
kebangsaan yang meliputi :
• Wawasan Nusantara
• Ketahanan Nasional
• Kewaspadaan Nasional
• Dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Dengan memahami konsepsi kebangsaan yang dianut oleh bangsa
Indonesia, diharapkan akan melahirkan sikap bela negara yang menjunjung
tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan banga berbasis pada sikap
nasionalisme dan patriotisme untuk memperkokoh ketahanan nasional
yang berwawasan Nusantara. Ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal merupakan potensi bangsa dan negara yang dahsyat dalam
mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk AGTH, baik yang datang
dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebagai wujud dari kewaspadaan
nasional. Dengan sikap sadar bela negara akan memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia dalam
menjamin keutuhan NKRI sepanjang zaman.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh
dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pasca Proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang kali
peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI, namun berbagai
bentuk ancaman tersebut dapat diatasi, berkat kesetiaan rakyat Indonesia
terhadap ideology Pancasila.
Untuk membangun kesetiaan iap warga negara terhadap ideologi
Pancasila perlu memahami berbagai faktor yang turut mempengaruhi
berkembangnya pengalaman nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai bagian
dari nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi :
• Penegakkan disiplin
• Pengembangan etika politik, dan
• Sistem demokrasi, serta
• Menumbuhkan taat hukum.
Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi
negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan
bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dan
mempertahankannya hingga saa ini, adalah berkat tekad para pejuang
bangsa yang rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Sikap rela
berkorban telah menjadi bukti sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia
diperoleh dengan perjuangan yang tulus tanpa pamrih dari seluruh
kekuatan rakyat melawan colonial belanda dan kelompok yang anti kepada
NKRI. Dengan semangat pantang menyerah, para pejuang bangsa maju ke
medan perang, baik perang fisik militer maupun perang diplomasi untuk
mencapai kemenangan.
Untuk membangunsikap rela berkorban untuk bangsa dan negara
tiap warga negara perlu memahami beberapa aspek yang meliputi :
• Konsepsi jiwa;
• Semangat dan nilai juang 45 (JSN 45);
• Tanggung jawab etik;
• Moral dan konstitusi; serta
• Sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat
membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
kuat, kokoh dan handal dan menyukseskan pembangunan nasional
berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.
5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan
sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai
dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di
lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada
dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara
berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti
nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya dalam
mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk AGHT melalui berbagai
tindakan dalam bentuk sederhana hingga yang besar. Sesungguhnya tiap
warga negara telah melakukan tindakan bela negara dalam berbagai aspek
yakni : aspek demografi, geografi, sumber daya alam dan lingkungan,
ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan aspek pertahanan
keamanan.
6. Semangat untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat,
Adil dan Makmur.
Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap
dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan
untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sikap dan tekad bersama merupakan
kekuatan untuk mencapat cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni : melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pada dasarnya bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka,
berdaulat dan berkeadilan, memberantas kemiskinan dan kebodohan serta
mendambakan perdamaian dunia yang damai.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam semangat kebangsaan
merupakan energi potensial yang tinggi dari bangsa Indonesia dan akan
berdaya guna secara efektif jika digunakan dengan semangat kebangsaan
dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan
kelompok. Dengan semangat yang tinggi berlandaskan sikap dan tekad
yang membara akan mampu mendayagunakan seluruh potensi sember
sunguh berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang timbul sesuai
dengan perkembangan zaman. Kearifan lokal merupakan rujukan nilai-nilai
peradaban bangsa Indonesia yang dapat digunakan untuk mendorong
akselerasi pembangunan ketahanan nasional dan menyukseskan
pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
KONSEP DAN PRINSIP KEPEMIMPINAN BELA NEGARA
a. Konsep Kepemimpinan Bela Negara
Kepemimpinan bela negara adalah kepemimpinan yang dilandasi keteladanan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai bela negara, yakni cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban, dan meyakini Pancasila sebagai ideology negara. Nilai-nilai tersebut telah ditandai sebagai atribut warga negara yang baik (good citizenship), sekaligus sebagai karakter yang akan menentukan kualitas kepemimpinan. Keteladanan menjadi karakter pembentuk kualitas kepemimpinan beala negara. Meski turut dibentuk oleh atribut yang lain, karakter telah ditandai sebagai jiwa kepemimpinan yang penting. Setelah menyelidiki faktor-faktor kunci yang menentukan kepemimpinan Presiden Amerika yang dinilai hebat pada zamannya, Newell (tanpa tahun : 318) menyebut karakter sebagai salah satu faktor yang membentuk jiwa kepemimpinan, “character trumps brains – or at least formal education”. Sebagai salah satu jiwa kepemimpinan, karakter dinilai lebih menentukan disbanding otak, atau sekurang-kurangnya pendidikan formal, dalam menentukan keberhasilan seorang pemimpin.
b. Prinsip Kepemimpinan Bela Negara
Prinsip utama kepemimpinan bela negara adalah integritas moral dan etika. Integritas moral dalam kepemimpinan bela negara akan 23 menghadirkan sosok pemimpin yang menjadi teladan. Keteladanan inilah yang memberinya legitimasi moral dalam mengarahkan dan mewujudkan kecintaan warga negara kepada NKRI. Integritas moral kepemimpinan bela negara menghadirkan pemimpin yang memberi pengaruh bukan karena gemar memerintah, tajam dalam mengkritik, dan mahir mencari kesalahan, melainkan pemimpin yang memberikan pengaruh karena tindakannya tidak tercela dan daya juangnya yang tak mengenal batas. Integritas moral dan etika sebagai prinsip kepemimpinan bela negara akan menciptakan iklim dimana orang akan terbiasa melakukan hal-hal yang benar, bukan membenarkan hal-hal yang biasa dilakukan.
Oleh ; Hanafilah Chayatul Fatihah / 19012010234
BelaNegara F012
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar